PADANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil meringkus seorang pria berinisial AL yang diduga kuat sebagai pelaku pelecehan seksual di kawasan wisata Pantai Padang. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Klewang setelah aksi bejat pelaku viral di media sosial.
Peristiwa tersebut bermula saat korban, seorang wanita yang sedang berkunjung ke Pantai Padang, sedang berdiri sendiri di pinggir pantai sembari menunggu temannya. Pelaku AL kemudian datang mendekat dan mulai melakukan pelecehan secara verbal melalui kata-kata yang tidak senonoh.
Tidak berhenti di situ, pelaku nekat meraba bagian sensitif korban. Korban yang terkejut langsung berteriak histeris dan sempat terlibat adu mulut sengit dengan pelaku, sebelum akhirnya AL melarikan diri dari lokasi kejadian. Aksi berani korban yang sempat merekam wajah pelaku menggunakan kamera ponselnya kemudian diunggah ke media sosial hingga viral dan memicu kegeraman netizen.
Berbekal rekaman video tersebut, korban langsung mendatangi Mapolresta Padang untuk membuat laporan resmi. Menindaklanjuti laporan warga, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang bergerak cepat melakukan perburuan. Tak butuh waktu lama, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai pandai besi ini berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam dan pengembangan oleh pihak kepolisian, terungkap fakta mengejutkan. Aksi di Pantai Padang ternyata bukan yang pertama kalinya dilakukan oleh AL.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengungkapkan bahwa pelaku diketahui merupakan spesialis kambuhan. Dari data kepolisian, AL sebelumnya sudah pernah terekam kamera CCTV melakukan aksi pembegalan payudara terhadap seorang mahasiswi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda di kawasan Padang Barat.
Saat ini, pelaku AL telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatan bejatnya yang berulang, pelaku dijerat dengan pasal tentang kekerasan seksual dan terancam hukuman pidana maksimal hingga 4 tahun penjara.










