PADANG — Aksi nekat tiga anak di bawah umur yang membobol puluhan toko di pusat perbelanjaan Plaza Andalas, Kota Padang, Sumatera Barat, berakhir apes. Usai aksinya terekam kamera pengawas dan viral di media sosial, ketiga pelaku yang panik saat dikejar polisi justru nyasar dan masuk ke Markas Komando (Mako) TNI Angkatan Laut Lantamal II Padang.
Ketiga bocah berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) tersebut masing-masing berinisial AD (10), HR (14), dan AG (13). Tanpa menyadari lokasi tempat mereka bersembunyi, ketiganya langsung diamankan oleh petugas TNI AL yang sedang berjaga sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.
Kasubnit Opsnal Polresta Padang, Ipda Ryan Fermana, membenarkan penangkapan ketiga pelaku tersebut. Dari hasil penggeledahan dan pengembangan, polisi menyita sejumlah barang bukti bernilai puluhan juta rupiah.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa enam unit ponsel pintar baru, uang tunai sebesar Rp16 juta, serta satu unit sepeda motor yang baru saja dibeli dari uang hasil kejahatan,” ungkap Ipda Ryan.
Belajar Membobol Toko dari Game Online
Hal yang cukup mengejutkan terungkap saat proses interogasi. Kepada penyidik, para pelaku mengaku mempelajari strategi dan cara membobol pintu toko dari permainan game online Roblox.
Selain dipakai membeli kendaraan dan barang elektronik, sebagian uang hasil curian juga habis digunakan para pelaku untuk foya-foya dan menyewa komputer di warung internet (warnet) guna bermain game online.
Dari catatan kepolisian, aksi pencurian ini ternyata bukan yang pertama kali dilakukan oleh ketiga bocah tersebut. Masing-masing pelaku diketahui sudah tiga kali berurusan dengan warga karena tertangkap tangan mencuri kotak amal di sejumlah masjid.
Proses Hukum Mengacu pada Sistem Peradilan Anak
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap seluruh rangkaian aksi pencurian, peran masing-masing pelaku, serta melacak keberadaan sisa barang bukti yang belum ditemukan.
Mengingat usia para pelaku yang masih di bawah umur, penanganan perkara ini dipastikan akan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).









