PADANG — Seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kota Padang, Sumatera Barat, berinisial Z (25), ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang usai nekat mencuri sepeda motor milik teman satu kostnya. Aksi tersebut dilakukan pelaku demi memenuhi kecanduannya bermain judi online (judol).
Pelaku diringkus petugas saat sedang tertidur lelap di kamar kostnya yang berlokasi di kawasan Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, pada Jumat (28/8/2026).
Katim 2 Klewang Satreskrim Polresta Padang, Aiptu David Riko Dermawan, mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini dilancarkan dengan modus menggandakan kunci motor korban terlebih dahulu.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor korban. Motor hasil curian tersebut diketahui telah dijual ke kawasan Kepulauan Mentawai bersama seorang rekannya yang saat ini masih dalam penelusuran,” ujar Aiptu David.
Dari lokasi penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Pelaku beserta barang bukti langsung diboyong ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ironisnya, dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui terdaftar sebagai calon wisudawan yang dijadwalkan akan mengikuti prosesi wisuda pada bulan depan. Namun akibat perbuatannya, impian meraih gelar sarjana kini terancam kandas dan berujung di balik jeruji besi.
Atas tindak pidana pencurian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.









