PADANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Pauh. Seorang pria paruh baya berinisial P (45), yang sehari-hari bekerja sebagai petani, diciduk polisi di sebuah rumah kayu terpencil di atas bukit pada Jumat subuh (3/7/2026) sekira pukul 04.00 WIB.

Kapolresta Padang melalui Kasat Resnarkoba Polresta Padang, Kompol Hilmi Manusoh Prayugo, membenarkan penangkapan kakap tersebut. Tersangka P yang merupakan warga Lambung Bukit tidak berkutik saat tempat persembunyiannya dikepung oleh tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Ipda Hidayatul Akmal, S.H.

​”Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka. P diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu, mulai dari memiliki, menyimpan, hingga menjadi perantara jual beli barang haram tersebut,” ujar Kompol Hilmi Manusoh Prayugo.

Memanfaatkan situasi gelap menjelang subuh, petugas bergerak senyap mendaki kawasan Lambung Bukit menuju sebuah rumah kayu yang dijadikan tempat operasi oleh tersangka. Saat digerebek, tersangka P tengah berada di dalam rumah dan langsung diamankan petugas tanpa perlawanan berarti.

Polisi yang didampingi saksi warga setempat kemudian melakukan penggeledahan menyeluruh di dalam rumah kayu tersebut. Hasilnya, petugas menemukan paket narkotika jenis sabu siap edar beserta alat timbang digital.

​Dari tangan tersangka, Satresnarkoba Polresta Padang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya 7 paket sabu terdiri dari 1 kantong plastik klip bening ukuran besar dan 6 plastik klip bening ukuran kecil berisi butiran kristal yang diduga kuat narkotika jenis sabu dan 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 pak plastik klip bening kosong, serta sebuah pipet yang diruncingkan sebagai sendok takar selain itu 1 buah tas ransel warna biru-cokelat, dompet kecil, dan 1 unit ponsel Android yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Di hadapan petugas dan saksi, tersangka P tidak dapat mengelak dan mengakui secara langsung bahwa seluruh barang bukti tersebut berada di bawah penguasaannya dan merupakan miliknya sendiri.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, petani paruh baya ini langsung digelandang ke Markas Polresta Padang bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Penulis: BSEditor: FS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *