AGAM — Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama Satreskrim Polres Agam berhasil menghentikan aksi penyelundupan satwa liar antar provinsi pada Sabtu (18/7/2026).
Seorang pelaku berinisial KZ (48) dicegat petugas saat membawa ratusan ekor burung termasuk spesies yang dilindungi di jalan lintas Manggopoh Simpang Ampek, tepat di depan Polsek Ampek Nagari.
Dari tangan pelaku yang mengendarai minibus dari Pasaman Barat tersebut, petugas mengamankan 225 ekor burung.
Jenisnya beragam, mulai dari Kepodang, Kutilang Emas, Kapas Tembak, Pleci (burung kacamata), Kolibri, hingga Cica Daun Besar dan Cica Daun Kecil. Rencananya, ratusan burung ini akan dibawa menuju Lampung untuk diperjualbelikan.
”Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku mengumpulkan burung-burung ini dari wilayah Pasaman Barat hingga Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Pelaku tergiur keuntungan besar dan mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa,” ujar Kepala BKSDA Sumbar, Hartono.
Saat ini, KZ beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman berat berdasarkan UU No. 32 Tahun 2024 (Perubahan atas UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya) dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
Hartono menegaskan bahwa BKSDA Sumbar kini tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan dan penyelamatan lanjutan terhadap ratusan burung sitaan tersebut.
”Kami mengimbau keras masyarakat untuk tidak menangkap, memelihara, apalagi memperjualbelikan satwa liar. Biarkan mereka tetap bebas di alam demi menjaga keseimbangan ekosistem kita,” tegas Hartono.










