​PADANG – Merespons keluhan masyarakat terkait kualitas Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut resmi membuka kanal pengaduan khusus bagi konsumen di wilayah Sumatera Barat (Sumbar). Tak main-main, dalam penanganan ini Pertamina menggandeng Ombudsman RI Perwakilan Sumbar untuk memastikan seluruh laporan ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel.

​Langkah kolaboratif ini ditandai dengan pertemuan khusus antara Sales Area Retail Sumbar dengan Ombudsman Sumbar pada Selasa (29/9/2026). Dalam pertemuan tersebut, Pertamina memaparkan rangkaian penanganan yang telah berjalan, mulai dari uji sampel SPBU hingga mekanisme klaim bagi warga yang merasa dirugikan.

​Sampel Ditembak ke Lab Lemigas Jakarta

​Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumbar, Adel Wahidi, menegaskan pihaknya terus memantau dari dekat setiap tahapan pemeriksaan yang dilakukan Pertamina.

​”Kami sudah berkoordinasi dan sepakat untuk bertemu dengan Pertamina Patra Niaga hari ini. Seluruh informasi dari masyarakat telah kami teruskan. Pertamina juga sudah mengambil sampel dari berbagai lokasi dan dikirim ke laboratorium independen pihak ketiga, yaitu Lemigas di bawah Kementerian ESDM di Jakarta,” ungkap Adel.

​Ia mengingatkan masyarakat bahwa proses investigasi masih terus berjalan. “Upaya yang dilakukan Pertamina ini tidak berhenti hanya pada pengecekan di SPBU,” tegasnya.

​Pengecekan Lapangan: Density Normal, Bebas Air

​Guna memastikan kualitas BBM di titik salur, Pertamina langsung menggelar inspeksi mendadak (sidak) di SPBU 14.251.507 Gunung Pangilun, Kota Padang. Fokus pemeriksaan tertuju pada parameter density (massa jenis) dan potensi kontaminasi air.

​Hasil pengukuran mencatat density Pertalite di lokasi berada di angka 0,733. Angka ini masuk dalam rentang ideal yang disyaratkan Dirjen Migas (0,715–0,770). Petugas juga memastikan tidak ditemukan kandungan air dalam tangki penyimpanan SPBU tersebut.

​Selain di Padang, pengambilan sampel BBM juga telah diperluas hingga ke wilayah Kabupaten Agam untuk diuji oleh Tim Pengendali Kualitas & Kuantitas BBM Integrated Terminal Teluk Kabung serta Lemigas Jakarta.

​Kendala Setelah Isi Pertalite? Ini Cara Lapor dan Syaratnya

​Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Sumbagut, Fahrougi Andriani Sumampouw, mengimbau warga yang mengalami masalah kendaraan usai mengisi Pertalite untuk tak ragu melapor.

​”Kami sangat menghargai setiap masukan. Kanal pengaduan ini kami buka agar setiap laporan dapat diverifikasi secara objektif sesuai kondisi masing-masing konsumen,” jelas Fahrougi.

​Bagi warga Sumbar yang ingin mengajukan pengaduan, terdapat dua jalur resmi yang disediakan:

  1. ​Pertamina Contact Center 135 (bebas pulsa/layanan telepon).
  2. ​Posko Pengaduan SPBU: Datang langsung ke SPBU lokasi terakhir Anda melakukan pengisian BBM.

​Dokumen Wajib Disiapkan Konsumen:

  • ​Kartu Identitas Diri (KTP/SIM).
  • ​Bukti transaksi atau struk pembelian BBM.
  • ​Detail lokasi SPBU dan waktu kejadian pengisian.
  • ​Jenis produk dan informasi kendala kendaraan.

​Pertamina berkomitmen untuk terus mengawal kualitas BBM dari armada penerimaan hingga ke nozzle SPBU, sembari memastikan seluruh hak konsumen terpenuhi melalui penanganan lapangan yang terukur.

Penulis: BSEditor: FS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *