PADANG — Seorang residivis spesialis pencurian sepeda berinisial Jefri (32) alias Ijep tak berkutik saat ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang. Pelaku diringkus usai nekat memasarkan sepeda hasil curiannya melalui situs jual beli di media sosial.
Penangkapan berawal saat petugas melakukan penyamaran (undercover buy) dengan berpura-pura menjadi calon pembeli yang mengajak pelaku bertransaksi secara Cash on Delivery (COD).
Menindaklanjuti instruksi Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, tim langsung bergerak ke lokasi kesepakatan di kawasan Gunung Pangilun dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Bersama pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda gunung hasil kejahatan.
”Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah beraksi di tujuh lokasi kejadian (TKP) berbeda yang tersebar di wilayah hukum Polresta Padang,” ujar Aiptu David ww (katim2 klewang).
Guna proses hukum lebih lanjut serta pengembangan kemungkinan adanya TKP lain, pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mako Polresta Padang.
Atas kejadian ini, kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak tergiur membeli barang bekas murah dengan asal-usul yang tidak jelas di media sosial.









