PADANG — Pelarian Wandi (41), seorang sopir angkot asal Padang, Sumatra Barat, akhirnya kandas di tangan pihak kepolisian. Pria yang telah masuk dalam Target Operasi “ Sikat Singgalang 2026” ini diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang di kawasan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, pada Jumat malam.
Wandi ditangkap atas dugaan spesialis pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) dari kendaraan yang tengah diparkir oleh pemiliknya. Saat disergap petugas, pelaku tidak memberikan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Gasak 75 Liter Pertalite Bersama Komplotan
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari seorang korban di kawasan Kampung Baru, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg). Korban mengaku kehilangan bahan bakar dari mobilnya yang sedang terparkir.
Tidak tanggung-tanggung, pelaku bersama tiga rekannya diketahui berhasil menggasak hampir 75 liter BBM jenis Pertalite dari kendaraan korban. Sementara itu, tiga rekan Wandi lainnya sudah lebih dulu ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian.
Beraksi di 8 TKP dan Merupakan Residivis
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan pengakuan pelaku kepada penyidik, aksi kriminal ini bukan pertama kalinya dilakukan. Wandi mengaku sudah beraksi sedikitnya di 8 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah Kota Padang dengan modus serupa, yaitu menyasar kendaraan yang ditinggal parkir oleh pemiliknya.
Selain itu, rekam jejak pelaku menunjukkan bahwa ia merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, menyatakan bahwa pelaku merupakan salah satu target operasi (TO) dalam Operasi Sikat Singgalang 2026 yang digelar oleh Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang. Ia menjelaskan bahwa Operasi Sikat adalah operasi penegakan hukum kepolisian berskala nasional untuk memberantas kejahatan jalanan, premanisme, dan penyakit masyarakat. Fokus utama operasi ini adalah pemberantasan kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor). Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.










