SIJUNJUNG – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil.
Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Kamang Baru berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu pada Jumat (26/6/2026) petang.
Tersangka diketahui bernama Agung Pratama Putra alias Agung Doyok (29), seorang wiraswasta yang tercatat sebagai warga Jorong Sikayan, Nagari Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat. Selain terlibat kasus narkoba, tersangka diketahui juga merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolsek Kamang Baru, AKP Syafrinaldi, S.H., memimpin langsung operasi penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan Rumah Makan Niki Sae, Jorong Kiliran Jao, Kenagarian Muaro Takuang.

Berawal dari Laporan Masyarakat
AKP Syafrinaldi menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi akurat yang diterima oleh pihak kepolisian dari masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kenagarian Muaro Takuang.
”Setelah menerima laporan tersebut, saya langsung memerintahkan anggota reskrim dan intelkam untuk melakukan penyelidikan intensif di lapangan,” ujar Syafrinaldi dalam keterangan resminya.
Hanya berselang beberapa jam setelah penyelidikan, petugas gabungan langsung bergerak melakukan penyergapan terhadap tersangka di lokasi. Penggeledahan pun dilakukan secara transparan dengan disaksikan langsung oleh perangkat Nagari Muaro Takuang setempat.
Sita Puluhan Plastik Klip dan Sabu
Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran sabu. Barang bukti tersebut di antaranya:
1 kotak rokok merek Oris yang berisi sehelai tisu putih dan 1 plastik klip bening diduga berisi sabu.
22 plastik klip kosong warna bening yang disimpan dalam potongan plastik merah.
1 buah pipet kecil yang sudah diruncingkan (diduga sebagai sendok takar).
3 buah plastik klip bening lainnya yang juga diduga berisi sabu.
1 unit ponsel merek Nokia 105 warna hitam.
1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah-hitam tanpa nomor polisi (nopol).
Kejar Jaringan Pengedar Lainnya
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polsek Kamang Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses pengembangan kasus.
”Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu lain di wilayah hukum Polsek Kamang Baru serta menelusuri jaringan peredarannya,” tegas AKP Syafrinaldi.
Ia juga menambahkan bahwa perang terhadap narkotika tidak dapat diselesaikan oleh aparat penegak hukum sendirian. Dibutuhkan sinergi dan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat melalui pemberian informasi yang cepat dan akurat.
Atas perbuatannya, tersangka Agung Doyok kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak Polres Sijunjung memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas demi menekan angka peredaran narkoba di Kabupaten Sijunjung.










