SIJUNJUNG – Lari dari kejaran polisi tak akan membuat pelaku kejahatan bisa bernapas lega. Hal ini dibuktikan oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) IV Nagari, Polres Sijunjung, Sumatra Barat, yang berhasil menggerebek sebuah pondok terpencil di pinggir jalan AIC, Jorong Pamuatan Barat, Nagari Pamuatan, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung.

​Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Jumat (26/6/2026) sore sekitar pukul 16.00 WIB tersebut, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial MP panggilan Marta alias Tabak (35). Sayangnya, satu rekan tersangka berinisial KH panggilan Indun berhasil meloloskan diri setelah sempat melakukan perlawanan sengit kepada petugas di lapangan.

​Kapolsek IV Nagari, Iptu Ichsan Ansari, S.H., M.H., memimpin langsung jalannya operasi penangkapan darurat ini setelah menerima laporan keresahan warga terkait transaksi barang haram tersebut.

​Diintai Lewat Penyelidikan Tertutup
​Iptu Ichsan Ansari mengungkapkan bahwa operasi penangkapan ini berawal dari laporan akurat masyarakat pada Jumat siang sekitar pukul 15.00 WIB. Warga melaporkan bahwa pondok di pinggir jalan AIC tersebut sering dijadikan tempat konsumsi dan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

​Merespons laporan itu, Kapolsek segera memerintahkan Kanit Reskrim Polsek IV Nagari, Bripka Arifaldi Khairul, beserta personel gabungan untuk melakukan penyelidikan tertutup (undercover) serta memetakan situasi di lapangan.

​”Setelah kami lakukan pengintaian dan mengantongi bukti permulaan yang cukup, anggota langsung bergerak melakukan penyergapan ke pondok tersebut,” ujar Iptu Ichsan dalam keterangan resminya.

​Satu Pelaku Kabur Setelah Melawan Petugas
​Saat petugas merangsek masuk ke dalam pondok, dua pria dewasa kedapatan sedang asyik mengonsumsi narkotika jenis sabu. Mereka adalah Marta Pratama dan rekannya, Khairul Husna alias Indun.

​Melihat kedatangan polisi, tersangka Indun langsung bereaksi agresif. Ia melakukan perlawanan fisik kepada petugas dan memanfaatkan celah untuk melarikan diri ke arah perladangan. Sementara itu, tersangka Marta berhasil dikepung dan diamankan petugas tanpa perlawanan.

​Petugas kemudian melakukan penggeledahan secara prosedural di TKP dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti kuat, yakni:
​2 paket besar bungkusan plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu.
​1 set alat isap sabu (bong).
​3 buah mancis (korek api gas).
​2 unit sepeda motor (merek Honda Beat dan Honda Win) yang diduga milik kedua pelaku.
​Saat diinterogasi, Marta mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut berada di bawah penguasaannya, namun ia mengklaim sabu-sabu tersebut adalah milik rekannya, Indun, yang melarikan diri.

​Polisi Buru Pelaku yang Buron
​Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Marta beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek IV Nagari untuk proses hukum lebih lanjut.

​”Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap satu tersangka yang diamankan. Kami juga sudah menyebar tim untuk mengejar pelaku KH alias Indun yang buron, serta menelusuri jaringan peredaran sabu di wilayah hukum kami,” tegas Iptu Ichsan Ansari.

​Pihak Polres Sijunjung memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas demi menekan angka peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sijunjung, khususnya di Kecamatan IV Nagari dan Kecamatan Kupitan. Tersangka Marta kini dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *