PASAMAN BARAT – Pelarian RF (30) berakhir antiklimaks. Setelah delapan bulan sukses menghindar dari kejaran polisi, buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curanmor) ini akhirnya bertekuk lutut di tangan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat.

Pelaku diciduk tanpa perlawanan di rumahnya yang berlokasi di Jorong Padang Tujuh, Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman, pada Kamis (25/6/2026) sore sekitar pukul 17.40 WIB.

Aksi kriminal yang menjerat RF terjadi pada Rabu dini hari (24/9/2025) sekitar pukul 02.30 WIB di wilayah yang sama. Berdasarkan keterangan polisi, korban bernama Alfino Fajri awalnya menemui pelaku di lokasi kejadian. Namun, pertemuan tersebut justru berujung cekcok.

Di tengah keributan, RF menampar korban dan merampas kunci sepeda motor yang sedang dipegang Alfino. Pelaku kemudian mengintimidasi korban dengan menyuruhnya pulang untuk menjemput orang tuanya. Begitu korban pergi, RF langsung tancap gas membawa kabur motor korban.

Setelah menerima laporan dari korban, Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Setelah diburu selama kurang lebih delapan bulan, RF akhirnya berhasil dilacak dan diamankan.

Kepada penyidik, RF mengakui semua perbuatannya. Sayangnya, sepeda motor Yamaha NMAX milik korban tidak lagi berada di tangannya. Pelaku mengaku telah menggadaikan motor tersebut kepada seseorang berinisial DE di Kabupaten Agam.

Saat polisi melakukan penelusuran, DE diketahui telah pindah domisili ke Padang Sidempuan, Sumatera Utara, dan motor NMAX tersebut dilaporkan telah beberapa kali berpindah tangan (dijual kembali).

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa saat ini RF telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pasaman Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku saat ini telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pendalaman dan pengembangan intensif untuk melacak keberadaan barang bukti sepeda motor milik korban serta pihak lain yang terlibat,” ujar Kasat Reskrim.

Atas tindakan nekatnya, pelaku dijerat oleh Unit Pidana Umum (Pidum) dengan Pasal 479 ayat (1) jo Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. RF kini dibayangi ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Penulis: Tim MSEditor: FS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *