Sijunjung – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sijunjung menangkap seorang pemuda berinisial A (21) atas dugaan pencurian uang tunai senilai Rp23 juta.
Tersangka asal Kabupaten Asahan, Sumatra Utara, itu diringkus kurang dari 1×24 jam setelah korban melapor ke pihak kepolisian.
Penangkapan dipimpin langsung Kanit I Reskrim Ipda Aqshal M Oktori pada Selasa (23/6/2026) malam.
Petugas menciduk pelaku di sebuah warung kawasan Jorong Batang Kering, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, sekitar pukul 18.30 WIB.
Aksi pencurian tersebut menyasar kediaman Parluhutan Lumban Raja (60), seorang karyawan swasta di Jorong Sungai Tambang II.
Peristiwa terungkap saat istri korban menyadari tersangka yang menumpang tinggal di rumah mereka telah menghilang pada Selasa siang.
Korban yang curiga segera memeriksa kamar tersangka dan mendapati seluruh pakaian serta sepatu pelaku sudah tidak ada.
Saat memeriksa tempat penyimpanan uang rahasia di balik gulungan selimut, korban mendapati uang tunai Rp23 juta miliknya telah raib.
Merespons laporan korban, polisi segera melakukan pengejaran hingga berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti sisa uang hasil curian telah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.










