​PADANG — Aksi unjuk rasa yang digelar oleh puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Organisasi Kepemudaan (OKP) Sumatera Barat, di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (10/7/2026), berakhir ricuh. Bentrokan fisik antara massa aksi dan petugas kepolisian tidak terhindarkan setelah demonstran nekat merobohkan pagar utama kantor Kejati.

​Berdasarkan pantauan di lokasi, ketegangan mulai meningkat saat massa yang telanjur emosional merangsek maju dan mendorong pagar besi kantor Kejati Sumbar hingga roboh. Tak berhenti di situ, mahasiswa kemudian memblokade jalan raya di depan kantor tersebut dan membakar ban bekas sebagai bentuk protes.

​Situasi kian mencekam ketika sejumlah petugas kepolisian mencoba mendekat untuk memadamkan api. Aksi saling dorong dan adu fisik pun pecah saat polisi berupaya mengamankan beberapa mahasiswa yang diduga menjadi provokator dalam kericuhan tersebut.

​Koordinator Aksi OKP, Dzikry Hutabri, menyatakan bahwa aksi ini merupakan cerminan dari runtuhnya kepercayaan pemuda terhadap institusi Kejaksaan. Hal ini dipicu oleh mencuatnya dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

​”Kami membawa tujuh tuntutan utama. Kami mendesak agar segera dilakukan penangkapan dan pemenjaraan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah, serta penggeledahan di seluruh rumah dan tempat usaha yang terkait dengannya,” ujar Dzikry saat menyampaikan orasinya di Padang, Jumat (10/7/2026).

​Selain mendesak pengungkapan aliran dana TPPU, massa juga menuntut agar pihak-pihak yang diduga turut membantu menyembunyikan aset segera ditindak tegas. Mereka juga menuntut adanya reformasi menyeluruh di tubuh institusi Adhyaksa, termasuk penghapusan hak imunitas bagi pejabat kejaksaan yang bermasalah.

​Menanggapi aksi tersebut, Plh Kasipenkum Kejati Sumbar, Lexy Fatharani, menyatakan pihaknya menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi di muka umum, namun menyayangkan terjadinya tindakan anarkis yang merusak fasilitas negara.

​

Penulis: BSEditor: FS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *