SIJUNJUNG – Pelarian Ambrisal Yuliandra (26), terduga pelaku penyebaran konten pornografi, akhirnya terhenti. Pria asal Koto VII ini dicokok Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung saat berada di area depan SPBU Tanah Bedantung, Kecamatan Sijunjung, Senin (20/7/2026) sore sekitar pukul 17.30 WIB.

​Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, ini merupakan buntut dari laporan korban yang keberatan foto tanpa busananya disebarkan oleh pelaku. Korban sebelumnya telah melayangkan laporan resmi ke SPKT Polres Sijunjung pada 16 Maret 2026 lalu.

​”Setelah melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, dan mendeteksi keberadaan pelaku, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Sijunjung, Hendra Yose.

​Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

​Atas perbuatannya, Ambrisal dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta pasal terkait dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mengancam pidana kurungan hingga 10 tahun penjara.

Penulis: BSEditor: FS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *