PADANG – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil meringkus seorang pelaku pencurian spesialis ponsel yang kerap beraksi memanfaatkan kelalaian pengendara motor. Pelaku ditangkap dalam Operasi Sikat Singgalang 2026 yang digelar untuk memberantas kejahatan jalanan dan aksi premanisme di Kota Padang.

​Pelaku diketahui bernama Wahyu, seorang residivis kasus narkoba yang juga dikenal sebagai oknum preman di kawasan Pasar Raya Padang. Ia dibekuk petugas berpakaian preman saat berada di depan rumah kontrakannya di daerah Siteba, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.

​Katim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang, Aipda Riki Andi Saputra, menjelaskan bahwa pelaku sudah lama masuk dalam Target Operasi (TO) pihak kepolisian karena aksinya yang dinilai meresahkan warga.

​”Pelaku ini dikenal cukup licin saat melancarkan aksinya. Namun, setelah melakukan pengintaian, tim berhasil mengendus keberadaannya dan melakukan penangkapan di rumah kontrakannya di Siteba,” ujar Aipda Riki.

​Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa dua unit ponsel hasil curian. Berdasarkan pemeriksaan sementara, Wahyu mengaku baru saja melancarkan aksinya di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Nanggalo, dengan modus mengambil ponsel yang tertinggal di dashboard sepeda motor korban.

​Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku beserta barang bukti telah diboyong ke Mapolresta Padang guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

​Atas tindakan tersebut, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
​Pihak kepolisian juga mengimbau kepada warga Kota Padang agar lebih waspada dan tidak ceroboh meninggalkan barang berharga, terutama ponsel maupun dompet di dashboard kendaraan saat parkir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *