PADANG — Resah dengan aktivitas di lingkungan pemukiman, warga Padang Selatan akhirnya melapor. Menindaklanjuti keluhan tersebut, personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bergerak cepat menggelar razia pengawasan rumah kos dan penginapan pada Rabu (22/7/2026).

​Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Albana bersama Kasi Kerjasama, Syikhtris. Hasilnya? Petugas menemukan empat pasangan tengah berada di dalam kamar kos terpisah.

​Saat diperiksa identitasnya, dua dari empat pasangan tersebut sempat menyodorkan surat nikah siri. Namun, karena keaslian dokumen tersebut belum bisa dibuktikan di tempat, petugas mengambil langkah tegas namun tetap terukur.

​Seluruh pasangan tersebut langsung diboyong ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang untuk menjalani pendataan, pemeriksaan intensif, dan klarifikasi administrasi.

​”Pengawasan ini adalah bentuk respons cepat kami atas aduan masyarakat sekaligus upaya preventif menjaga ketertiban umum. Pemeriksaan lanjutan di Mako diperlukan untuk memastikan keabsahan status mereka,” tegas Albana.

​Tidak hanya menindak para penghuni, Satpol PP Kota Padang juga melayangkan peringatan keras kepada pemilik maupun pengelola rumah kos agar tidak ‘cuci tangan’ dan lebih selektif menerima tamu. Seperti pengawasan ketat, pengelola diminta menerapkan aturan yang jelas bagi setiap penghuni dan sinergi warga, peran aktif pemilik kos dan lingkungan sekitar sangat krusial untuk mencegah pelanggaran norma sosial maupun Perda.

​Satpol PP menegaskan akan terus menggiatkan razia serupa secara humanis namun persuasif demi mewujudkan Kota Padang yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga.

Penulis: BSEditor: FS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *