PADANG – Pelarian Hengki alias Keong (43), seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kelas kakap di Sumatera Barat, akhirnya kandas.
Residivis kambuhan yang sudah lima kali keluar masuk penjara ini diringkus oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang di sebuah rumah kontrakan, daerah Padang Besi, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.
Penangkapan berlangsung dramatis lantaran pelaku nekat melakukan perlawanan saat petugas menyergap tempat persembunyiannya.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol. M.Yasin, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari penyelidikan mendalam terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV) di salah satu masjid di Perumahan Gery Permai, Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah.
Dalam rekaman CCTV tersebut, pelaku yang mengenakan jas hujan plastik tampak diantar oleh seorang rekannya menggunakan sepeda motor. Hanya dalam hitungan detik, pelaku berhasil membobol dan membawa kabur sepeda motor milik jemaah yang sedang melaksanakan salat subuh.
“Berdasarkan bukti rekaman CCTV itu, tim langsung melakukan identifikasi dan berhasil mengendus keberadaan pelaku di rumah kontrakannya,” ujar Kompol. M.Yasin, Senin (06/ 07/ 2026).
Mengetahui keberadaan target, Tim Klewang langsung bergerak cepat mengepung lokasi persembunyian pelaku. Namun, saat petugas hendak mendobrak pintu rumah, Hengki Keong nekat memberikan perlawanan dengan cara menahan pintu kuat-kuat dari dalam.
Petugas yang sigap akhirnya berhasil mendobrak masuk dan langsung melumpuhkan pelaku sebelum sempat melarikan diri lebih jauh.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci leter T yang selalu digunakan pelaku untuk merusak stop kontak sepeda motor korban. Serta sebilah pisau yang hendak digunakan untuk melakukan perlawnan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, rekam jejak kriminal Hengki Keong ternyata sangat panjang. Kepada penyidik, ia mengakui telah melancarkan aksi pencurian sepeda motor di 14 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di beberapa kota dan kabupaten di Sumatra Barat.
“Pelaku mengakui sudah beraksi di 14 TKP berbeda. Tidak hanya di Kota Padang, tetapi juga merambah ke wilayah Bukittinggi, Payakumbuh, hingga Padang Pariaman,” kata Kompol Yasin.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk dilakukan pengembangan guna melacak keberadaan motor-motor hasil curian yang telah dijual.
Atas perbuatannya, residivis kambuhan ini kembali harus bersiap meringkuk di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.










