Dharmasraya – Tim gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Dharmasraya dan Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai berhasil meringkus seorang remaja yang menjadi Target Operasi (TO) Ops Sikat 2026.
Pelaku berinisial RAS (19), alias Putra, ditangkap terkait kasus dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukannya sejak akhir tahun lalu.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Rumbai AKP H. Sutrisman bersama 11 personel gabungan lainnya pada Jumat (26/6/2026) malam sekitar pukul 23.10 WIB.
“Benar, tim gabungan telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian yang merupakan TO dalam Operasi Sikat 2026,” ujar Kapolsek Sungai Rumbai dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026).
Buron Sejak November 2025
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/281/XI/2025/SPKT/POLSEK SUNGAI RUMBAI tertanggal 6 November 2025. Pelaku diduga melakukan aksi pencurian pada Rabu, 5 November 2025 sore di kawasan Jorong Tanjung Paku Alam, Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam selama hampir tujuh bulan, polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa ini di wilayah hukum Polsek Sungai Rumbai. Saat disergap petugas, pelaku tidak berkutik dan situasi penangkapan berlangsung aman terkendali.
Amankan HP hingga Buku Tabungan, Diduga Beraksi di Banyak Tempat
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak kejahatannya, antara lain: 1 unit Handphone merk Infinix Smart 5 warna hijau, 1 buah Buku Tabungan BRI Simpedes atas nama Yuli Nurwanto, 1 buah Buku Tabungan Koperasi LPN Multi Usaha atas nama Galih Nurwanto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku ternyata tidak hanya beraksi di satu lokasi. Remaja asal Jorong Taratak Baru ini diketahui telah melakukan pencurian di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polsek Sungai Rumbai.
“Yang diakui sementara oleh pelaku ada di 3 tempat (TKP), namun saat ini masih terus kami dalami dan kembangkan lebih lanjut,” jelasnya.
Terancam 7 Tahun Penjara
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Sungai Rumbai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menerapkan Pasal 477 ayat 1 huruf g Jo Pasal 476 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Pihak kepolisian saat ini tengah melengkapi administrasi penyidikan (Mindik) berkas perkara serta bersiap mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri setempat. (BS)










