Padang — Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bersama Polresta Padang berhasil membongkar jaringan produksi narkotika jenis sabu skala rumahan (clandestine laboratory).

Laboratorium gelap ini sengaja disembunyikan di sebuah gubuk terpencil di kawasan kaki Bukit Ngalau, Tarantang, Kota Padang.

​Penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (23/6/2026) tersebut menjadi bukti nyata bahwa jaringan narkoba kini mulai mengincar wilayah pelosok demi menghindari engat aparat penegak hukum.

​Ekstrak 45 Ribu Butir Obat Batuk
​Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong cerdik dan profesional. Mereka memanfaatkan sediaan farmasi, yakni obat batuk merek Bronchitin sebanyak 9 dus atau setara dengan kurang lebih 45.000 butir.

​Obat-obatan tersebut kemudian diekstrak untuk diambil kandungan Pseudoefedrine-nya, yang merupakan bahan baku utama pembuatan sabu. Melalui proses destilasi dan peracikan menggunakan bahan kimia serta peralatan laboratorium, mereka berhasil memproduksi sabu siap edar.

​”Para pelaku sangat teliti menyembunyikan jejak. Pemesanan bahan kimia, prekursor, hingga alat laboratorium dilakukan secara daring (online), lalu dirakit sendiri di TKP,” tulis keterangan resmi BNN, Kamis (25/6/2026).

Berdasarkan hasil interogasi, aktivitas haram ini diakui telah beroperasi sejak tahun 2025.
​Satu Pemodal Ditangkap, Dua ‘Koki’ Buron.

Brigjen Pol. Dr. Aswin Sipayung S.I.K, M.H, Deputi Pemberantasan BNN RI, menerangkan, Dalam operasi senyap yang merupakan hasil penyelidikan intensif selama dua bulan ini, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial SES. Ia diketahui berperan sebagai pemodal sekaligus pembantu operasional jalannya produksi.

​Sementara itu, dua pelaku lainnya saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang diburu intensif oleh petugas.

Keduanya adalah SR, yang bertindak sebagai ‘koki’ atau peracik sabu, dan RL, yang bertindak membantu produksi sekaligus memasarkan hasilnya.

​Dari lokasi penggerebekan, Tim Gabungan menyita sejumlah barang bukti krusial:
​Sabu siap edar (dalam pengembangan jumlah)
​Bahan kimia cair sebanyak 1.730 ml
​Bahan kimia padat seberat 585,44 gram, ​Prekursor jenis Toluene sebanyak 580 ml, ​Prekursor jenis Asam Sulfat sebanyak 310 ml.
​​Atas perbuatannya, tersangka SES kini resmi ditahan dan dijerat pasal berlapis. Petugas menerapkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. SES terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

​Kasus ini menjadi alarm keras bahwa bahaya narkoba tidak lagi hanya mendominasi kota-kota besar, melainkan sudah menyusup ke wilayah pelosok yang sulit dijangkau masyarakat luas.

​BNN RI meminta masyarakat untuk memperketat pengawasan lingkungan dan segera melapor jika mencium aroma menyengat khas zat kimia, atau melihat aktivitas mencurigakan berupa keluar-masuknya bahan kimia dalam jumlah tidak wajar di sekitar tempat tinggal mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *