PADANG – Ruang gerak pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Lubuk Begalung kian memperihatinkan. Kali ini, Tim Phyton Polsek Lubeg berhasil meringkus seorang pria berinisial RP (43) alias Riko, yang kedapatan tengah asyik mengonsumsi narkotika jenis ganja di dalam sebuah rumah di kawasan Parak Laweh.
Penangkapan yang berlangsung pada Selasa (24/6/2026) menjelang tengah malam, sekitar pukul 23.30 WIB ini, berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di Jalan Gang Pusara, RT 02 RW 04, Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba langsung merespons cepat informasi tersebut. Ia memerintahkan jajaran Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Mardianto Padang, SH untuk bergerak ke lokasi.
”Setelah melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi, penyelidikan kami mengarah kuat ke sebuah rumah. Tim yang dipimpin Panit 2 Opsnal Aipda Albert Firman kemudian melakukan penggerebekan,” ujar Kompol Robby Setiadi Purba.
Saat digerebek, pelaku yang berprofesi sebagai pekerja swasta (Shopee) ini tak berkutik karena tertangkap basah sedang mengisap ganja. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya dan sengaja menyimpan barang haram tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
Dari tangan pelaku, Tim Phyton berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 paket kecil daun ganja kering, 3 lembar kertas paper tipis (alat pengisap), 1 unit handphone merk Vivo.
Atas perbuatannya, Riko kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Lubuk Begalung. Ia dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana yang berat.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga tengah melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan pelaku lainnya,” tegas Kapolsek.










