JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam keras aksi intimidasi yang dilakukan oleh oknum prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap seorang jurnalis Tempo. Insiden perampasan alat kerja dan penghapusan paksa karya jurnalistik ini terjadi di kompleks Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, pada Kamis (9/7/2026).
Menanggapi tindakan sewenang-wenang tersebut, kedua organisasi mendesak Panglima TNI untuk segera mengusut tuntas dan memproses hukum para pelaku.
Peristiwa bermula saat jurnalis Tempo tengah melakukan peliputan dan mengambil gambar di kawasan gedung Korps Adhyaksa. Secara tiba-tiba, dua anggota TNI berpangkat Prajurit Kepala (Praka) menghampiri reporter tersebut.
Di bawah tekanan, jurnalis Tempo dipaksa menyerahkan telepon genggamnya. Kedua prajurit kemudian memeriksa galeri foto dan menuntut agar seluruh gambar yang memuat personel TNI dihapus tanpa sisa—termasuk membersihkannya dari folder sampah (recently deleted).
“Tindakan perampasan alat kerja, penghapusan rekaman, serta tekanan terhadap media merupakan bentuk nyata penghalang-halangan kerja jurnalistik,” tulis AJI Jakarta dan LBH Pers dalam pernyataan resminya, Kamis (9/7/2026).
AJI Jakarta dan LBH Pers menegaskan bahwa tindakan oknum TNI tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang mencederai konstitusi. Jurnalis dalam menjalankan profesinya dilindungi secara hukum oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berdasarkan Pasal 4 UU Pers, kemerdekaan pers dijamin, dan segala bentuk penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran adalah hal yang dilarang.
Lebih jauh, aksi menghalangi kerja jurnalistik ini masuk dalam ranah pidana. Sesuai Pasal 18 UU Pers, siapa pun yang sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dijatuhi hukuman pidana penjara aling lama 2 (dua) tahun serta denda materiil Paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Kasus di Kejagung ini menambah daftar hitam rapor merah perlindungan pers di Indonesia, di mana aparat keamanan kerap menjadi aktor utama. Berdasarkan data AJI, angka kekerasan terhadap jurnalis menunjukkan tren mengkhawatirkan dalam tiga tahun terakhir pada Tahun 2024 sebanyak 73 Kasus, Tahun 2025 sebanyak 89 Kasus, serta Tahun 2026 (Hingga Juli) sebanyak 19 Kasus.
Atas insiden ini, Ketua AJI Jakarta Irsyan Hashim dan Direktur LBH Pers Mustofa Layong menyatakan tiga sikap tegas:
1. Mengutuk keras mengecam setiap tindakan kekerasan dan intimidasi yang bertentangan dengan nilai kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi.
2. Desakan keamanan meminta aparat keamanan dan semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalistik di lapangan.
3. Proses hukum mendesak Panglima TNI untuk tidak melindungi anggotanya dan segera memproses hukum oknum yang melanggar UU Pers.









