PADANG — Langkah Pengadilan Negeri (PN) Padang yang terkesan terburu-buru mengeksekusi objek sengketa ruko empat pintu di Jalan Ampang Kampung Kalawi, Kota Padang, menuai sorotan tajam. Ketua PN Padang dituding sengaja “menutup mata” dan mengabaikan asas kepastian hukum demi memuluskan eksekusi atas bangunan setinggi 2,5 lantai tersebut.

​Padahal, perkara hukum terkait objek bersertifikat Hak Milik (SHM) No. 677 Kelurahan Lubuk Lintah itu masih membara dan tengah berproses di tingkat Kasasi.

​Kuasa Hukum tereksekusi, Fanny Fauzie, membongkar sejumlah kejanggalan dalam proses eksekusi ini. Ia menilai ada upaya pemaksaan kehendak untuk meloloskan permohonan eksekusi dari pembeli lelang bernama Sanggup dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

​Apalagi, ruko tersebut dilelang dengan harga tergolong murah, yakni Rp2.636.087.660,00 sebuah angka yang dinilai janggal karena jauh di bawah harga pasar normal.

​”Langkah ini sangat sewenang-wenang dan cacat prosedur. Bagaimana mungkin eksekusi dipaksakan sementara proses hukum di Mahkamah Agung masih berjalan?” tegas Fanny Fauzie.

​Fanny membeberkan rentetan dugaan pelanggaran fatal yang dilakukan pihak PN Padang:

• ​Abaikan Bantahan Hukum yang Sedang Berjalan Berbeda dari eksekusi putusan biasa, eksekusi Hak Tanggungan adalah produk lembaga lain. Secara regulasi, jika ada perlawanan atau gugatan bantahan yang belum tuntas, Ketua PN wajib menunda eksekusi sampai perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht).

• ​Dugaan Siasat Surat Panggilan Tiruan PN Padang diduga memanipulasi redaksi Surat Panggilan (Aanmaning) No. 02/Pdt.Eks.RL/2026/PN.Pdg kepada ahli waris almarhum Mulyadi, Dona Ayu. Pihak pengadilan disinyalir menyisipkan kata “LANJUTAN” secara sengaja, demi menggiring opini seolah-olah ahli waris mangkir pada panggilan pertama.

• ​Konstatering Rahasia & Mobilisasi Aparat Tanpa mengindahkan sanggahan, Ketua PN Padang nekat menggelar pencocokan (konstatering) sepihak pada 29 April 2026 tanpa pemberitahuan kepada tereksekusi. Tak berhenti di situ, pada 16 Juli 2026, PN Padang langsung menyurati Polresta Padang untuk meminta bantuan pengamanan eksekusi secara massal.

​Menanggapi dugaan manipulasi administrasi yudisial ini, tim kuasa hukum menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap menempuh jalur hukum tegas:

• ​Laporan Pidana Pemalsuan Surat Melaporkan oknum pengadilan yang memanipulasi kata “LANJUTAN” menggunakan Pasal 391 UU No. 1 Tahun 2023 tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

• ​Pengaduan Etik ke Bawas MA dan Komisi Yudisial (KY) Melaporkan Ketua dan Wakil Ketua PN Padang atas dugaan pelanggaran berat Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta hukum acara eksekusi.

​Fanny mengingatkan, jika kelak Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi Perkara Nomor: 217/Pdt.G/2023/PN PDG dan menyatakan lelang tersebut cacat hukum, maka eksekusi prematur ini hanya akan menciptakan kekacauan hukum baru serta mengorbankan hak-hak masyarakat.

Penulis: APEditor: FS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *